Departemen Kehakiman AS Sita Crypto Senilai Rp360 Miliar Usai Pendiri Gotbit Mengaku Bersalah atas Manipulasi Pasar

Date:

Share post:

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) tengah mengupayakan penyitaan aset digital senilai $23 juta (sekitar Rp360 miliar) menyusul pengakuan bersalah dari Aleksei Andriunin, pendiri perusahaan manajemen pasar kripto Gotbit, atas dugaan keterlibatan dalam skema manipulasi pasar dan penipuan digital.

Pengakuan Bersalah dan Tuduhan Manipulasi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Federal Boston, Andriunin, warga negara Rusia berusia 26 tahun, mengakui telah menjalankan skema manipulasi pasar secara sistematis. Ia dan perusahaannya, Gotbit, menggunakan praktik ilegal yang dikenal sebagai “wash trading”, yaitu menciptakan aktivitas perdagangan palsu untuk menggelembungkan volume transaksi token digital klien mereka.

Tujuan dari praktik ini adalah agar token-token tersebut tampak aktif dan menarik, sehingga bisa terdaftar di bursa kripto besar dan meraih kepercayaan investor. Praktik manipulatif ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.

Ditangkap di Portugal, Diekstradisi ke AS

Andriunin ditangkap di Lisbon, Portugal pada Oktober 2024 dan kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat sebagai bagian dari penyelidikan besar-besaran yang dijalankan FBI, bertajuk “Operation Token Mirrors.” Menariknya, dalam operasi ini, FBI menciptakan token digital palsu sebagai bagian dari jebakan untuk mengungkap praktik penipuan di pasar aset digital.

Penyitaan Aset dan Hukuman Penjara

Sebagai bagian dari perjanjian pengakuan bersalah, Gotbit setuju untuk menyerahkan aset kripto senilai $23 juta kepada pemerintah AS. Andriunin sendiri kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, dengan agenda vonis dijadwalkan pada 16 Juni 2025.

Penyitaan ini menjadi langkah tegas dari otoritas Amerika Serikat untuk menghentikan manipulasi pasar dalam industri kripto, yang semakin diawasi sejak runtuhnya beberapa proyek besar dalam beberapa tahun terakhir.

Bagian dari Operasi Penegakan Hukum Besar

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan skala nasional terhadap manipulasi pasar aset digital yang telah menjaring lebih dari 15 individu dan tiga perusahaan. Penegak hukum AS menilai bahwa praktik manipulatif seperti wash trading tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pasar kripto yang sedang berkembang.

Kasus Gotbit menjadi pengingat bahwa meskipun teknologi blockchain menawarkan transparansi, praktik bisnis di baliknya tetap harus diawasi ketat. Industri kripto kini berada dalam sorotan regulator global, dan langkah-langkah seperti ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di ranah digital tidak bisa dihindari lagi.

ARTIKEL TERHUBUNG

Perkuat Kepatuhan Regulasi, Monerium dan Elliptic Jalin Kemitraan untuk Stablecoin EURe

Monerium, perusahaan penerbit stablecoin asal Islandia yang terdaftar sebagai Lembaga Uang Elektronik (EMI), mengumumkan kemitraan strategis dengan Elliptic,...

Perkuat Kepatuhan Regulasi, Monerium dan Elliptic Jalin Kemitraan untuk Stablecoin EURe

Monerium, perusahaan penerbit stablecoin asal Islandia yang terdaftar sebagai Lembaga Uang Elektronik (EMI), mengumumkan kemitraan strategis dengan Elliptic,...

Standard Chartered Ramal Pasar Stablecoin Tembus $2 Triliun pada 2028, Bisa Dongkrak Permintaan Obligasi AS

Bank investasi multinasional Standard Chartered memperkirakan bahwa pasar stablecoin global akan mengalami lonjakan signifikan dalam tiga tahun ke...

Perang Dagang Bisa Dorong Pemerintah Dunia Beralih ke Web3, Menurut Truebit

Ketegangan dagang global yang kembali memanas berpotensi menjadi titik balik dalam adopsi teknologi blockchain oleh pemerintah. Menurut perusahaan...