Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) tengah mengupayakan penyitaan aset digital senilai $23 juta (sekitar Rp360 miliar) menyusul pengakuan bersalah dari Aleksei Andriunin, pendiri perusahaan manajemen pasar kripto Gotbit, atas dugaan keterlibatan dalam skema manipulasi pasar dan penipuan digital.
Pengakuan Bersalah dan Tuduhan Manipulasi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Federal Boston, Andriunin, warga negara Rusia berusia 26 tahun, mengakui telah menjalankan skema manipulasi pasar secara sistematis. Ia dan perusahaannya, Gotbit, menggunakan praktik ilegal yang dikenal sebagai “wash trading”, yaitu menciptakan aktivitas perdagangan palsu untuk menggelembungkan volume transaksi token digital klien mereka.
Tujuan dari praktik ini adalah agar token-token tersebut tampak aktif dan menarik, sehingga bisa terdaftar di bursa kripto besar dan meraih kepercayaan investor. Praktik manipulatif ini disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2024.
Ditangkap di Portugal, Diekstradisi ke AS
Andriunin ditangkap di Lisbon, Portugal pada Oktober 2024 dan kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat sebagai bagian dari penyelidikan besar-besaran yang dijalankan FBI, bertajuk “Operation Token Mirrors.” Menariknya, dalam operasi ini, FBI menciptakan token digital palsu sebagai bagian dari jebakan untuk mengungkap praktik penipuan di pasar aset digital.
Penyitaan Aset dan Hukuman Penjara
Sebagai bagian dari perjanjian pengakuan bersalah, Gotbit setuju untuk menyerahkan aset kripto senilai $23 juta kepada pemerintah AS. Andriunin sendiri kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun, dengan agenda vonis dijadwalkan pada 16 Juni 2025.
Penyitaan ini menjadi langkah tegas dari otoritas Amerika Serikat untuk menghentikan manipulasi pasar dalam industri kripto, yang semakin diawasi sejak runtuhnya beberapa proyek besar dalam beberapa tahun terakhir.
Bagian dari Operasi Penegakan Hukum Besar
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan skala nasional terhadap manipulasi pasar aset digital yang telah menjaring lebih dari 15 individu dan tiga perusahaan. Penegak hukum AS menilai bahwa praktik manipulatif seperti wash trading tidak hanya merugikan investor, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pasar kripto yang sedang berkembang.
Kasus Gotbit menjadi pengingat bahwa meskipun teknologi blockchain menawarkan transparansi, praktik bisnis di baliknya tetap harus diawasi ketat. Industri kripto kini berada dalam sorotan regulator global, dan langkah-langkah seperti ini menjadi sinyal bahwa penegakan hukum di ranah digital tidak bisa dihindari lagi.