Otoritas keuangan Korea Selatan kembali memperketat pengawasan terhadap industri aset digital dengan memblokir 14 aplikasi exchange kripto yang tersedia di Apple App Store, termasuk aplikasi milik KuCoin, MEXC, dan platform lainnya yang tidak memiliki izin resmi beroperasi di negara tersebut.
Langkah tegas ini diambil hanya beberapa pekan setelah pemerintah juga memerintahkan Google Play Store untuk memblokir 17 aplikasi serupa pada 26 Maret 2025.
Target: Exchange Kripto Asing yang Tak Terdaftar
Menurut laporan dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) yang dirilis pada 14 April, aplikasi yang diblokir tersebut berasal dari penyedia layanan aset virtual (VASP) asing yang tidak terdaftar secara resmi di Korea Selatan. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, yang mengharuskan semua penyedia layanan kripto mendaftar dan mendapat izin dari regulator lokal.
“Melakukan bisnis tanpa pelaporan resmi merupakan pelanggaran pidana,” tulis FSC dalam keterangannya. Pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won (sekitar Rp730 juta).
Tindakan Pencegahan Pencucian Uang dan Perlindungan Konsumen
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Financial Intelligence Unit (FIU) Korea Selatan dalam memerangi pencucian uang, penipuan kripto lintas negara, dan perlindungan pengguna dari potensi kerugian.
Dengan kebijakan ini, pengguna di Korea Selatan:
- Tidak lagi dapat mengunduh aplikasi kripto tersebut dari Apple App Store.
- Pengguna yang sudah menginstal tidak akan lagi menerima pembaruan (update) resmi dari App Store.
FIU juga berencana melanjutkan pemblokiran terhadap situs web dan aplikasi lain yang dioperasikan oleh exchange asing tidak resmi yang tetap mencoba melayani warga Korea Selatan.
Regulasi Kripto di Korea Selatan Semakin Ketat
Korea Selatan saat ini termasuk salah satu negara dengan regulasi kripto paling ketat di dunia. Sejak insiden Terra-LUNA yang mengguncang pasar kripto global dan melibatkan warga Korea Selatan, pemerintah di bawah pengawasan FSC dan FIU telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas kripto — khususnya yang melibatkan aktor luar negeri.
“Kami akan terus memantau dan memblokir layanan yang tidak patuh terhadap regulasi kami,” tegas juru bicara FIU.
Pemblokiran 14 aplikasi kripto di App Store menunjukkan keseriusan Korea Selatan dalam melindungi penggunanya dari risiko tinggi yang ditimbulkan oleh exchange kripto asing yang tidak berizin. Sementara pasar kripto global terus berkembang, negara-negara seperti Korea Selatan memperkuat pengawasan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekosistem digital tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan konsumen yang ketat.