Senat Amerika Serikat dijadwalkan untuk melakukan pemungutan suara penting terhadap RUU stablecoin yang disebut Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (GENIUS) Act. RUU ini bertujuan membentuk kerangka hukum nasional bagi penerbitan dan pengawasan stablecoin berbasis dolar, namun menghadapi perpecahan serius di kalangan Partai Demokrat, terutama terkait dengan potensi konflik kepentingan dan isu perlindungan konsumen.
Pemungutan suara prosedural atau cloture vote akan menjadi tahap krusial untuk menentukan apakah RUU tersebut dapat maju ke debat penuh di lantai Senat. Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, RUU ini membutuhkan sedikitnya 60 suara dari para senator, termasuk dukungan lintas partai.
Inti Regulasi: Cadangan Stabil, Kepatuhan AML, dan Perlindungan Pengguna
RUU GENIUS mengusulkan agar setiap penerbit stablecoin wajib menyimpan cadangan penuh dalam bentuk aset likuid dan aman, seperti obligasi pemerintah AS. RUU ini juga menetapkan kewajiban kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme.
Selain itu, pemegang stablecoin akan diprioritaskan dalam urutan kreditur apabila penerbit mengalami kebangkrutan. Ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan rasa aman investor ritel terhadap aset digital yang nilainya diklaim setara dengan dolar AS.
Penolakan dari Fraksi Demokrat: Stabilitas Nasional dan Konflik Kepentingan
Meskipun RUU GENIUS awalnya didukung secara bipartisan, sejumlah anggota Partai Demokrat kini mulai menentangnya. Senator Elizabeth Warren dari Massachusetts menjadi salah satu suara paling vokal dalam oposisi. Ia memperingatkan bahwa RUU tersebut bisa membuka jalan bagi penyalahgunaan aset digital oleh pihak tertentu dan melemahkan stabilitas sistem keuangan nasional.
Warren juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul karena Presiden Donald Trump diketahui memiliki keterlibatan langsung dengan proyek stablecoin dan aset digital lainnya. Menurutnya, keterlibatan seorang presiden dalam industri yang akan diatur oleh pemerintahannya sendiri harus menjadi perhatian utama legislatif.
Pendukung RUU: Aturan Presiden Sudah Diatur Konstitusi
Sebaliknya, Senator Kirsten Gillibrand dari New York, yang menjadi sponsor utama RUU ini bersama Senator Cynthia Lummis dari Partai Republik, menyatakan bahwa kekhawatiran soal konflik kepentingan sudah tercakup dalam Konstitusi dan tidak perlu dituangkan ulang dalam regulasi sektor keuangan. Gillibrand juga menambahkan bahwa RUU tersebut telah diperbarui untuk memasukkan perlindungan yang lebih kuat terhadap konsumen, termasuk pembatasan penerbitan stablecoin oleh perusahaan teknologi besar.
Menurutnya, kehadiran kerangka hukum seperti GENIUS Act penting untuk membuka jalan bagi investasi institusional dan meningkatkan transparansi industri aset digital yang selama ini berkembang tanpa pengawasan hukum yang jelas.
Prospek Lolos dan Tantangan Politik
Meskipun sebelumnya versi awal RUU ini gagal dalam pemungutan suara karena adanya permintaan dari Demokrat untuk revisi tambahan, versi terbaru diklaim telah memenuhi sejumlah syarat kompromi yang dibutuhkan. Beberapa analis politik memperkirakan RUU ini memiliki peluang yang cukup besar untuk melaju, terutama karena didukung oleh mayoritas Partai Republik dan beberapa anggota Demokrat sentris.
RUU stablecoin ini juga dianggap sebagai salah satu dari sedikit regulasi kripto yang berpeluang lolos di tengah kebuntuan legislatif mengenai topik-topik yang lebih kontroversial seperti regulasi DeFi, token sekuritas, dan pertukaran terdesentralisasi.
Dampak terhadap Industri Aset Digital
Apabila disahkan, GENIUS Act akan menjadi regulasi federal pertama yang secara komprehensif mengatur penerbitan stablecoin di Amerika Serikat. Sejumlah perusahaan seperti Circle, Paxos, dan bahkan entitas bank tradisional disebut-sebut sudah bersiap untuk menyesuaikan struktur bisnis mereka dengan ketentuan RUU ini.
Pelaku industri umumnya menyambut positif upaya pembentukan regulasi yang jelas, karena selama ini ketidakpastian hukum menjadi hambatan utama dalam perluasan adopsi stablecoin secara global.